nusakini.com--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dalam rangka meningkatkan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Dengan peraturan baru ini, santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) meningkat hingga 100% tanpa diikuti dengan kenaikan iuran/sumbangan. 

"Sesudah dilihat dari kondisi keuangan PT Jasa Raharja, Pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah yang disebut tanggungan kepada para penumpang yang mengalami kecelakaan baik darat, laut, udara, baik dalam situasi luka-luka sampai meninggal hingga 100%. Jadi, dua kali lipat meskipun tidak menaikkan jumlah iuran mereka," jelas Menkeu dalam konferensi pers di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin.

Kedua PMK ini ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Juli 2017. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup kepada PT. Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan persiapan yang dibutuhkan. 

"Karena PT Jasa Raharja banyak sekali persiapannya, saya coba minta dipercepat kalau bisa sebelum lebaran karena biasanya menjelang hari raya masyarakat melakukan perjalanan yang cukup banyak," harap Menkeu. 

Pada kesempatan yang sama, hadir Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero) Budi Setyarso yang mengapresiasi terbitnya PMK baru, penyesuaian dari PMK serupa yang diterbitkan tahun 2008 dan menegaskan kesiapan PT. Jasa Raharja dalam melaksanakan PMK tersebut. 

"Pemerintah sudah lama melihat, termasuk PT. Jasa Raharja bahwa kebutuhan masyarakat khususnya korban meninggal dunia sangat membutuhkan biaya yang cukup besar dan juga berdasar penelitian kami dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan sebagainya, indeks biaya hidup dan harga obat kenaikannya tidak terkejar biaya perawatan rumah sakit oleh karena itu kami mengajukan tinjauan mengenai ini. Alhamdulilah sekarang sudah terkabul dan nanti akan kita laksanakan," ujarnya. (p/ab)